BRMP Bali Hadiri Rapat Koordinasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Provinsi Bali
Denpasar, 5 Maret 2026 – Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Bali (BRMP Bali) mengikuti Rapat Koordinasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 yang diselenggarakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali secara daring via zoom meeting. Rapat ini juga diikuti oleh Dinas yang membidangi pertanian Kabupaten/Kota Se Bali, Ketua Tim Pengelola Administrasi dan Kinerja Provinsi Bali, Ketua Tim Pengelola Kerja Pengelola Administrasi dan Kinerja Penyuluh Kabupaten Kota se Bali dan Koordinator BPP Kecamatan se Bali. Hadir pula para Penanggungjawab LTT Padi kabupaten/kota se Bali.
Pada kesempatan ini Kepala BRMP Bali, Dr. drh I Made Rai Yasa, M.P., memaparkan materi terkait tata kelola eBanper Kementerian Pertanian dimana tugas dari BRMP Bali dalam tata kelola eBanper adalah melengkapi usulan CPCL dari Penyuluh, memverivikasi usulan dari Penyuluh dan dinas kabupaten/kota dan provinsi, membuat Surat Pertangungjawaban Mutlak (SPTJM), menetapkan SK usulan CPCL Untuk ke Eselon I teknis, dan terakhir melaksanakan koordinasi pelaksanaan Banper dengan Penyuluh/Dinas/Eselon 1.
Sementara karena eBanper belum siap operasional maka Kepala BRMP Bali memberikan solusi agar sementara usulan CPCL menggunakan formulir manual sementara (fisik). Verifikasi dokumen/RC oleh BRMP Tetap berjalan. “Data manual wajib diinput ke eBanper segera setelah sistem siap” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dr. I Wayan Sunada, S.P., M.Agb., menyampaikan terkait mekanisme kebutuhan pupuk bersubsidi yang telah dan sedang berjalan adalah usulan kebutuhan dari kelompoktani disampaikan ke Penyuluh kemudian diinput ke eRDKK oleh Admin selanjutnya diteruskan ke Koordinator Penyuluh. Dari Koordinator Penyuluh kemudian usulan di verifikasi secara berjenjang melalui sistem eRDKK oleh ke Kasie Penyuluhan kemudian diteruskan ke Kabid Penyuluhan dan terakhir diajukan Ke Kepala Dinas Pertanian untuk divalidasi dan disahkan dengan tembusan ke Bupati/Walikota.
Disampaikan pula tugas Distan Provinsi pada Relokasi Pupuk Bersubsidi adalah melakukan evaluasi penyaluran tingkat kabupaten/kota, Mengusulkan realokasi antar kecamatan ke Kementan dan menerbitkan SK realokasi antar kabupaten/kota.
Sementara itu Ketua Kelompok Substansi (Kelsi) Penyuluh Provinsi Bali, I Ketut Arya Sudiadnyana, S.P., M.Agb., memaparkan peran penyuluh dalam penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan surat penugasan dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian dalam hal pendampingan bantuan pemerintah seperti pupuk bersubsidi, benih dan bantuan pemerintah lainnya, Penyuluh Pertanian dapat ditugaskan sebagai pendata Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL). “Adapun verifikasi dan validasi data agar dilakukan oleh petugas dinas terkait yang menangani dan berkoordinasi dengan Balai Besar Penerapan Mekanisasi Pertanian” jelasnya.